Keberhasilan LBH Muhammadiyah Jepara Tangani Perkara Hubungan Industrial: Advokasi untuk Kebaikan Semua Pihak
![]()

Jepara – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Jepara kembali menunjukkan kiprahnya dalam memperjuangkan hak-hak buruh dengan cara yang bermartabat dan berkeadilan. Kali ini, keberhasilan ditorehkan oleh tim advokat muda yang digawangi Mahendra Perwira Putra, S.H., M.H., Rokhman Adi Putera Nugraha, S.H., dan Ari Mahargiyaning Widi, S.H. dalam penanganan perkara hubungan industrial terkait dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Berangkat dari pengaduan seorang karyawan yang mengalami masalah kesehatan akibat lingkungan kerja, LBH Muhammadiyah Jepara melakukan pendampingan secara intens. Tak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan. Melalui advokasi yang komprehensif, karyawan yang bersangkutan akhirnya dapat ditempatkan di posisi yang sesuai dengan anjuran dokter, sehingga tetap bisa bekerja tanpa mengorbankan kondisi kesehatannya.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa advokasi hukum bukan hanya soal menang atau kalah, melainkan menghadirkan kebaikan dan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Mahendra Perwira Putra, S.H., M.H.
Senada dengan itu, Rokhman Adi Putera Nugraha, S.H. menekankan bahwa proses advokasi berjalan lancar karena adanya komunikasi yang baik serta respon positif dari pihak perusahaan. “Kami menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang mau terbuka dan berkomitmen mencari solusi bersama. Pendampingan ini akhirnya menjadi win-win solution, baik bagi buruh maupun perusahaan,” ungkapnya.
Tak hanya dari kalangan advokat, keberhasilan ini juga tak lepas dari dukungan Pemuda Muhammadiyah Jepara. Melalui kiprah Wahyu Adi Nugroho, S.E.I., Pemuda Muhammadiyah aktif memberikan support dan kolaborasi nyata demi tercapainya advokasi yang humanis.
Dengan keberhasilan ini, LBH Muhammadiyah Jepara semakin meneguhkan posisinya sebagai garda depan pembela keadilan bagi buruh dan masyarakat kecil, tanpa melupakan nilai-nilai musyawarah dan kemaslahatan bersama.
