MUHAMAMDIYAHJEPARA. Semangat berbagi dan kepedulian sosial terasa begitu hangat di Masjid Al-Istiqomah Tahunan, Jepara, Kamis (19/3/2026). Panitia zakat bersama remaja masjid menggelar kegiatan penerimaan hingga pendistribusian zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang berhak menerima.
Kegiatan ini melibatkan Panitia Zakat Masjid Al-Istiqomah, di antaranya Agung Wibowo, Himawan Fauzi, dan Jamjuri, serta para remaja masjid yang turut berperan aktif dalam proses penyaluran. Suasana kebersamaan tampak sejak awal hingga akhir kegiatan, mencerminkan kuatnya nilai gotong royong di tengah masyarakat.
Agung Wibowo menyampaikan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap sesama. “Zakat adalah perintah Allah SWT yang tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan alur pelaksanaan zakat tahun ini yang berlangsung efektif dan tepat waktu. Penerimaan zakat dimulai sejak Selasa dan berakhir pada Kamis sore, kemudian langsung didistribusikan kepada para mustahik. Menurutnya, keterlibatan remaja masjid menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. “Kami ingin menanamkan nilai kepedulian sosial sejak dini, agar generasi muda tidak hanya memahami ajaran Islam, tetapi juga mampu mengamalkannya dalam kehidupan nyata, terlebih di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Himawan Fauzi yang menekankan pentingnya penyaluran zakat secara tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa panitia berupaya memastikan distribusi dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Jamjuri selaku panitia zakat mengungkapkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat tahun ini. Ia merinci, perolehan zakat, infak, dan sedekah Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tahunan 1 tahun 2026 meliputi zakat fitrah uang sebesar Rp11.895.000, zakat fitrah beras sebanyak 453,7 kilogram, infak dan sedekah sebesar Rp7.070.000, serta zakat mal sebesar Rp37.345.000.
“Seluruh zakat tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima di sekitar lingkungan Masjid Al-Istiqomah,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, di antaranya QS. Al-Baqarah ayat 43 dan QS. At-Taubah ayat 103.
Di akhir kegiatan, Himawan kembali menegaskan bahwa penyaluran zakat mengacu pada ketentuan delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. “Kami berpegang pada ketentuan tersebut agar penyaluran berjalan sesuai syariat,” pungkasnya.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi wujud ibadah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial serta menumbuhkan semangat berbagi di tengah masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan.
Kontributor: Muslim
Editor: Dina Setyaningsih_MPI PDM Jepara

